|
Demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan keadilan adalah bagian-bagian yang terangkai, tak terpisahkan, dan saling berhubungan sebagai pra kondisi dan sebab-akibat terhadap bagian lainnya. Demokrasi tanpa keadilan dan HAM hanya akan menjadi sistem yang mungkin sama saja dengan sistem lain. Begitu pula HAM tanpa demokrasi dan keadilan, atau keadilan tanpa demokrasi dan HAM. Dalam paradigma itu serta untuk penyederhanaan redaksional, tulisan ini selanjutnya akan menggunakan kata Demokrasi (dengan D) untuk mewakili demokrasi, HAM, dan keadilan, dan kata demokrasi (dengan d) untuk demokrasi itu sendiri. uuu Setidaknya hingga saat ini, sistem yang demokratis, menghormati HAM, dan berkeadilan dapat dianggap sebagai alternatif terbaik yang pernah dihasilkan oleh kebudayaan manusia, bukan karena ia telah berhasil mengantar manusia pada kebahagiaan (suatu tolok ukur yang belum pernah dapat disepakati rumusan bakunya), tetapi lebih karena ia secara teoretik dan empiris lebih mampu menjaga harkat dan nilai kemanusiaan, menjaga untuk tetap sama dan sederajat (setidaknya dalam aspek-aspek formal) antara satu manusia dengan yang lain. HAM dan demokrasi memiliki akar sejarah yang sangat panjang. Dalam konteks sejarah politik modern, kita umumnya menganggap sejarah demokrasi dimulai 300-an tahun lalu, ketika John Locke (1632-1704) merumuskan ide pemisahan fungsi legislatif dari eksekutif, dan kemudian Montesquieu (1689-1755) menambahkan fungsi dan elemen yudikatif dalam sistem penyelenggaraan negara. Isu HAM juga kurang lebih sama usianya jika kita menghitungnya dari pengesahan Bill of Rights (Undang-undang Hak) oleh Parlemen Inggris pada 1689
|
|
|
Hidup dan kehidupan adalah sesuatu yang sangat unik. Ia adalah kesempatan yang "begitu saja" diberikan, untuk kemudian "begitu saja" dicabut kembali oleh Allah. Maka selain unik, hidup juga menjadi sangat misterius, baik untuk berapa lama maupun untuk apa kesempatan itu diberikan.
|
|
|
Oleh : DR. KH.MA. Sahal Mahfudh Ibadah puasa adalah salah satu diantara sekian banyak bentuk syari’at. Syari’at dalam pengertian nilai-nili Islam yang merupakan bagian dari kompleksitas ajaran Islam. Artinya nilai-nilai Islam tidak bisa dibedakan dengan syari’ah dimana ia bertujuan untuk membangun kehidupan manusia berdasarkan nilai-nilai kebajikan (ma’rufat) dan membersihkan dari nilai-nilai ketidakbajikan (munkarat). Dalam hal ini syari’at memberikan bimbingan dalam bentuk ibadah sebagi ritulanya yang mencakup teknik-teknik (kaifiyyah) dan kaitan manfaat yang terakandung di dalam ibadah tersebut.
|
|
|
Oleh : KH. MA. Sahal Mahfudh Hidup pada masa sekarang boleh dikatakan hidup dalam peradaban masyarakat modern, dalam bahasa global disebutnya sebagai “era modernisme”. Kita boleh berbangga dengan penamaan itu karena dalam peradaban masyarakat modern selalu dicirikan dengan berbagai macam kemajuan terutama menyangkut penemuan-penemuan akal atas ilmu pengetahuan dan teknologi baru sehingga makin tampak megahlah kehudupan ini. Perstasi hebatkah? Mungkin.
|
|
|
Meskipun sebetulnya bukan lagi isu baru, tetapi sampai sekarang pemberdayaan masyarakat masih merupakan isu yang perlu terus-menerus diperbarui di pesantren. Untuk alasan itu, maka tulisan sederhana ini tidak akan menyampaikan pemikiran baru. Dan meskipun tidak bercerita secara kronologis, tulisan ini disusun semata-mata berdasarkan kerangka pemahaman dan pengalaman nyata sebuah pesantren dalam melaksanakan program pengembangan masyarakat. Karena kebenaran dan pembenarannya hanya diperoleh dari pengalaman nyata, maka kedangkalan akademik-teoretik adalah “cacat bawaan” yang harus dimaafkan dari tulisan ini.
|
|
|
|